Mengapa Tol Malang-Pandaan Batas Kecepatan Maksimal 80 Km/jam?

1 min read

Ngalamnews – Tol Malang-Pandaan telah diresmikan pada Mei 2019. Semenjak itu, sudah berulangkali terjadi kecelakaan. Penyebabnya karena melebihi kecepatan yang dianjurkan.
Untuk tol Malang-Pandaan batas maksimal kecepatan sudah ditentukan yakni maksimal 80km/jam, dan minimum 60km/jam.

Agus Tri Antyo selaku Humas PT Jasa Marga Pandaan-Malang, mengatakan bahwa pemberlakuan batas kecepatan itu sudah seizin kementerian PUPR, karena desain jalan yang menanjak dan berkelok.Maka akan sangat berbahaya apabila pengendara melebihi kecepatan yang sudah ditentukan.

Menurut Suwarno selaku operasi OSLE (Over Speed Law Inforcemet) Malang-Pandaan, pada hari ini (08/07), setidaknya 26 kendaraan mendapatkan tindakan, karena melanggar ketentuan selama melintas di tol Malang-Pandaan.
Tujuan ini demi menekan terjadinya kecelakaan yang fatal. Sering terjadi kecelakaan kasusnya hampir sama, karena kecepatan melebihi 80km/jam dan mengakibatkan pecah ban dan mengakibatkan kecelakaan.

Sumber berita : https://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-4615838/batas-kecepatan-maksimal-di-tol-malang-pandaan-80-kmjam-ini-alasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Malang Raya | Newsphere by AF themes.