Kota Malang Polisi Terus Gencarkan Razia Knalpot Brong
1 min read
Polresta Malang Kota – Minggu (6/1/2022) Satlantas Polresta Malang Kota terus menggencarkan razia knalpot brong, Hal itu dilakukan, untuk merespon banyaknya aduan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penggunaan knalpot brong.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna menuturkan, razia tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan Masyarakat (Pamor Keris).
“Melalui Pamor Keris, selain memastikan penerapan protokol kesehatan, juga patroli terhadap gangguan kamtibmas. Contohnya, seperti menindak pengendara kendaraan bermotor yang memakai knalpot bising atau biasa dikenal knalpot brong,” ujarnya, Minggu (6/2/2022).
Dirinya menjelaskan, bahwa razia knalpot brong terus dilakukan dan menyasar ke beberapa titik wilayah Kota Malang.
“Razia tersebut terus kami lakukan. Contohnya pada Sabtu (5/2/2022) malam, kami menindak para pelanggar lalu lintas yang didominasi pelanggaran penggunaan knalpot bising. Razia tersebut dilakukan di sekitar Jalan Basuki Rahmat,” terangnya.
Dalam razia tersebut, total pelanggar lalu lintas sebanyak 78 orang. Dan mereka dikenakan sanksi tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Kami berikan sanksi tilang kepada para pelanggar. Total, ada 57 pelanggar yang kami amankan SIM dan STNK nya. Lalu, ada 6 sepeda motor memakai knalpot bising, kami suruh untuk dilepas di tempat. Selain itu, kami juga amankan sebanyak 21 sepeda motor,” bebernya.
Dengan kegiatan razia dan patroli tersebut, bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban wilayah Kota Malang. Sekaligus, agar situasi di jalan aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
Diharapkan masyarakat Kota Malang bisa lebih menaati aturan lalu lintas yang ada serta dapat mengurangi mobilitas. Dan yang lebih penting, jangan lupa untuk selalu menjalankan dan menaati protokol kesehatan (prokes), tandasnya.